Dalam aksinya GMBI menolak mononpoli. Pasalnya sudah hampir 13 tahun pelanggaran hokum yang dilakukan oleh PT. AT. Indonesia secara terang-terangan.
Menurut kordinator pengunjukrasa “PT. AT. Indonesia melakukan persekongkolan usaha dengan perusahaan Venture antara Astra Group dan Aisin Takaoka Japan. ini jelas-jelas sudah melanggar hokum undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tertera dalam Pasal 17 dan 18 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” Ujar coordinator lapangan aksi.
Para pengunjukrasa ini juga meminta pengusutan dokumen-dokumen perjanjian perusahaan lain secara hukum, Mencabut semua perjanjian dengan para pihak PT. Toyota karena cacat hokum, karena melanggar hokum dari pasal-pasal tersebut.
Para pengunjukrasa mengancam, Apa bila hal ini tidak dipenuhi maka pendemo akan melakukan aksinya kembali.(Asep Riyadi)
0 komentar:
Posting Komentar