CIANJUR, TVBERITA.com - Entah apa yang ada dibenak Bunga (21) --bukan nama sebenarnya--, perempuan asal Kp. Citiis, Desa Sukamekar,, Kecamatan Sukanagara, Kab. Cianjur itu tega menggugurkan kandungannya yang baru berusia empat bulan sembari berak atau buang air besar (BAB).
Dalam berkas pemeriksaan yang ada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, pelaku mengaku kalau perbuatannya itu terpaksa ia lakukan karena rasa malu dan takut dengan kondisi perutnya yang semakin membuncit. Kehamilannya sendiri dikabarkan hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya yang baru menjalin hubungan sekitar dua bulan.
Penyidik Kejati Cianjur yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut, Agatha C. Wangge menuturkan, pelaku malu atas keadaan perutnya sehingga membuat panik dan nekat menggugurkan kandungannya.
“Pelaku mungkin panik, apalagi kondisi kehamilannya yang selama ini ia tutupi rapat termasuk dari keluarga dan kedua orangtuanya semakin terlihat,” tutur Agatha, Minggu (10/6).
Pihaknya menilai, perbuatan pelaku terbilang kejam. Pasalnya, pelaku melakukan aborsi dengan cara menarik paksa kaki jabang bayinya saat pelaku sedang buang hajat di sungai yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
“Sudah keterlaluan apa yang dilakukan pelaku ini karena dilakukan dalam keadaan sadar,” ujarnya.
Karenanya, tegas dia, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. “Terkait kasusnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 341 KUH Pidana tentang kejahatan terhadap nyawa orang," sebut Agatha.
Sementara kasus yang tengah ditanganinya itu sendiri terang dia, pertama kali terungkap akhir bulan lalu atau pekan lalu saat warga setempat menemukan janin bayi berjenis kelamin perempuan tersangkut di antara sela bebatuan di aliran Sungai Cibala Pulang, Kec. Sukanagara, Cianjur.
0 komentar:
Posting Komentar