''Mendagri, hari ini (Senin, 9/4, red) sudah mengeluarkan SK pembehentian keduanya. Besok, kami mau mengambil ke Jakarta,'' ujar Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum, Ruddy Gandakusumah kepada Republika, Senin (9/4).
Menurut Ruddy, pada 30 maret 2012, Pemprov Jabar menerima radio gram dari Mendagri No T.131.32/1960/otda. Isinya, meminta gubernur segera mengusulkan pemberhentian Eep dan Mochtar.
Kemudian, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, menyampaikan surat No 131/1761/Pem Um pada 5 April 2012. Isinya, mengusulkan pemberhentian Bupati Subang non aktif Eep Hidayat dan Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohamad.
''Jadi, kalau SK dari Mendagri sudah kami ambil, kedua pejabat itu resmi dicopot dari jabatannya,'' papar Ruddy.
Sementara menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, pemerintahan di kedua kabupaten/kota tersebut tidak vakum. Layanan publik, hingga saat ini masih terus berjalan.
''Sekarang kan yang menjalankan PLT. Saya tadi telepon PLT Bupati di Subang, tak ada masalah,'' kata Heryawan.
Menurut Heryawan, proses pemberhentian kedua pejabat tersebut telah dilakukan. ''Sekarang, sudah di proses di Asda 2,'' tegas Heryawan.
BERITA SEBELUMNYA
0 komentar:
Posting Komentar