Informasi yang dihimpun, petugas kepolisian yang mengawal unjuk rasa terpaksa dibubarkan. Polisi membubarkan massa LSM Penjara setelah menggelar aksinya selama sekitar 30 menit. Massa aksi itu sempat memaksa untuk masuk ke dalam Kantor MA.
Mereka juga sempat menggoyang-goyang pagar besi Kantor MA. Akhirnya, aparat kepolisian mengambil sikap tegas dengan membubarkan massa dan menggiring secara paksa ke lokasi taman di Jl Medan Merdeka Selatan, atau di muka Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Evid Zainal Abidin yang mengaku di lokasi kejadian menginformasikan dalam bentrok beberapa menit itu mengakibatkan tiga orang pengunjukrasa mengalami luka dan satu orang yang diketahui Ketua LSM Penjara diamankan petugas.
"Dari kami ada tiga orang yang luka dan Ketua LSM Penjara diamankan," kata Evi yang menghubungi TINTAHIJAU.com, Rabu (14/3/2012).
Kedatangan ratusan massa LSM Penjara ke MA untuk memprotes keputusan vonis MA atas Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat yang diganjar 5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Mereka menggugat vonis itu karena di Pengadilan Tipikor Bandung, Eep Hidayat dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
INDEX BERITA
0 komentar:
Posting Komentar