BANDUNG (TVberita.com)- Mochtar Mohammad sudah tidak bisa lagi berkelit. Wali Kota Bekasi non aktif itu sudah menerima surat panggilan eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua hari lagi Hotel prodeo segera menjadi tempat menginap politisi PDIP itu selama enam tahun.
Orang nomor satu di Kota Bekasi ini telah divonis Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dia sempat lega karena sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis bebas. Akan tetapi, hakim MA lebih mempertimbangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami sudah menerima petikan putusan MA. Tanggal tujuh kemarin kami juga sudah layang surat panggilan kepada Mochtar untuk eksekusi," ujar Ketut Sumadane selaku JPU Mochtar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/3/2012).
Dia mengaku proses eksekusi tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/3/2012). Oleh karena itu, Mochtar cuma punya waktu dua hari untuk menikmati udara bebas karena KPK akan kembali menjebloskannya ke Penjara. "Eksekusi kita jadwalkan pada hari Kamis ini. Itu sesuai dengan tanggal surat panggilan yang kami layangkan ke Pak Mochtar," jelas Ketut. [inilahjabar.com]
Kamis, Mochtar Mohammad Dieksekusi
Written By tvberita.com on Selasa, 13 Maret 2012 | 19.52
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERIETIWAAAAAAAAAAA
peristiwa
0 komentar:
Posting Komentar