SUBANG, TVBERITA.com - jajran kepolisian Polsek Patokbeusi mengamankan 2 orang pengepul judi togel Singapura merrek A1 03/07/12, keduanya di tangkap polisi di kampun Cimahi Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi Subang Jawa barat.
Kedua pelaku adalah, Oja Suharja bin Doping(60) warga kampong Babakan Conto Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi Subang Jawa Barat dan Artawinangun alias (28)Aner warga kampong Cibanteng Desa Jati Ragas Ilir kecamatan Patokbeusi Subang Jawa Barat
Modus perjudian togel ini setiap pengepul mendatangi pemasang door to door dan tidak menggunakan kupon , Mereka yang ditangkap merupakan pengepul judi togel, Sedangkan Bandar judinya bernama Kubil, belum tertangkap.
Menurut Polisi keduanya ketangkap basah, saat menyetorkan uang hasil judi togel itu kepada saudara kubil ‘”uang tersebut akan kami setorkan kepada saudara kubil dan usaha yang dijalankanya baru dua minggu “tutur “ Aner
Dari hasil tangkapan polisi mengamankn barang bukti, uang sebesar 1 juta 60 ribu rupiah, satu unit kalkulator dan bal point serta satu lembar rekapan nomor hasil pemasangan, serta satu lembar alat shio yaitu taksiran angka jitu.
Kapolsek Patokbeusi mengatakan terungkapnya kasus judi togell ini berdasarkan laporan masyarakat dan setelah di tidak lanjuti serta memerintahkan anggotanya terjun ke lokasi pihaknya mengamankan dua orang pelaku judi tgel yang di duga peranya sebagai pengepul
Kedua pelaku di kenakan pasl tentang perjudian pasal 303 KUHP . (Agus Metro Hodayat ).
Kedua pelaku di kenakan pasl tentang perjudian pasal 303 KUHP . (Agus Metro Hodayat ).

0 komentar:
Posting Komentar